JASA
JASA BANK
Pengertian Fee Based
Income
Pengertian Fee based income menurut
Kasmir(2001:109) adalah Fee based income adalah
keuntungan yang didapat dari transaksi yang
diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau
selain spread based. Dalam
PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03
dijelaskan bahwa dalam operasinya bank
melakukan penanaman dalam aktiva produktif
deperti kredit dan surat-surat berharga
juga diberikan memberikan komitmen dan
jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai “fee based operation”, atau “off balance sheet activities”.
Unsur-unsur fee
based income
Karena pengertian fee based income merupakan
pendapatan operasional non bunga maka
unsure-unsur pendapatan operasional yang masuk
kedalamnya adalah :
1. Pendapatan komisi dan provisi
2. pendapatan dari hasil
transaksi valuta asing atau devisa
3. pendapatan operasional lainnya.
Berikut ini akan diuraikan
secara lebih rinci unsure dari masing
masing tersebut,yang dalam hal ini akan
dibahas tiga unsur dimana selanjutnya
pendapatan atas provisi dan komisi serta
pendapatan atas transaksi valas dikelompokan
kedalam pos provisi dan komisi yang diterima
selain dari pemberian kredit.
Sumber-sumber yang
Menghasilkan Fee Based Income
Berikut ini akan dibahas
mengenai beberapa produk yang menghasilkan fee based income dan
pengertian dari beberapa produk yang
menghasilkan fee based income diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. INKASO
Pengertian inkaso menurut
Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul
Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah
jasa yang diberikan bank atas permintaan
nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat
atau dokumen berharga kepada pihak ketiga
ditempat lain dimana bank yang bersangkutan
mempunyai cabang atau pada bank lain”.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan
amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai imbalan jasa atas
jasa tersebut biasanya bank menerapkan
sejumlah tarif atau feetertentu
kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif
tersebut dalam dunia perbankan disebut
dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank
meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan
tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2. TRANSFER
Pengertian Transfer menurut
Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang
berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Transfer adalah jasa yang diberikan
bank dalam pengiriman uang antar bank
atas permintaan pihak ketiga yang ditunjuk
kepada penerima ditempat lain.”
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut Djumhana dalam bukunya
yang berjudul Hukum Perbankan diindonesia (1996:187)
pengiriman uang atau transfer dari dan
keluar negeri tersebut menjadi dua macam
yaitu:
1. kiriman uang keluar (out ward transfer) artinya bank
menerima amanat dari nasabah didalam negeri.
2. kiriman uang masuk (inward transfer) artinya bank
menerima amanat dari pihak luar negri
untuk membayarkan sejumlah uang kepada
pihak tertentu didalam negeri (perusahaan, lembaga atau
perorangan).
Dengan munculnya usaha untuk
meningkatkan fee based income berulah
ditetapkan tariff feetertentu
atas pelaksanaan jasa transfer tersebut, yang
dikenal dengan biaya transfer.
3. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak
penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan
tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian
selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang
tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang
tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe
Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
4. LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut
Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam
rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli
sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC
terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan
adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan
memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5.TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan
yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada
tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk
digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah
mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers
chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri