Tuesday, 19 November 2013

Softskill Sistem Informasi Akuntansi


Tugas Softskill Sistem Informasi Akuntansi PenjelasanTentang Sekolah Gratis

A.  Penjelasan Sekolah Gratis
Meski hukum internasional mengharuskan agar pendidikan dasar itu gratis, pendidikan tidak bisa bebas biaya baik dalam teori maupun dalam praktek. Bagi pemerintah pembiayaan pendidikan merupakan anggaran utama dalam budjetnya. Orang tua membiayai anak-anak mereka melalui berbagai pajak yang mereka harus bayar, dan secara rutin membayar biaya buku-buku, transportasi dan makan siang, baju seragam, alat-alat tulis, atau peralatan olahraga. Pemerintah haruslah menghilangkan hambatan finansial bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan dasar agar dapat membuat semua anak – tak perduli seberapa miskinpun- untuk memenuhi pendidikan dasarnya.
Untuk menjamin bahwa setiap anak dapat memperoleh pendidikan dasar yang gratis dibutuhkan konstitusi atau undang-undang di setiap negara yang secara eksplisit menjelaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dasar secara gratis. Dengan adanya konsitusi tersebut maka diharapkan setiap negara berusaha memenuhi kewajibannya kepada setiap warganya yang memiliki hak atas pendidikan gratis yang bermutu tersebut.
Apakah semua negara telah memiliki konstitusi yang menjamin bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan Pendidikan Dasar yang gratis dan bermutu? Meski semua negara telah sepakat bahwa pendidikan dasar yang bermutu dan gratis adalah hak bagi setiap anak ternyata belum semua negara menyatakannya dalam konstitusinya. Ada juga negara yang sudah memberikan hak tersebut kepada warganegaranya tapi belum memiliki konstitusi yang menjamin hal tersebut.

B.    Konsep Dasar Keuangan
Konsep biaya secara umum berlaku dalam produksi barang atau jasa. Produksi barang atau jasa yang memerlukan sejumlah pengorbanan dari pemilik faktor produksi. Jika seorang pemilik faktor produksi menyerahkan faktor produksi menyerahkan faktor produksi kepada seorang produsen atau pemasok barang atau jasa, maka biaya bagi pemilik faktor produksi yaitu hilangnya pemakaian (consumption forgone). Karena itu produsen wajar memperoleh biaya sebagai pengganti kerugian atas sejumlah faktor produksi yang dipergunakan untuk menghasilkan barang/jasa tersebut, baik berupa upah, gaji, honorarium, bunga, sewa, maupun ongkos-ongkos pembayaran.
Menurut J. Hallak dalam Analisis Biaya Pendidikan, biaya dalam arti yang umum yaitu dalam bentuk moneter/uang. Sementara STEPPES, Biro Perencanaan, Depdikbud menyatakan bahwa konsep biaya dalam pendidikan terdiri dari seluruh biaya yang dikeluarkan dan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan baik oleh pemerintah, perorangan dan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan. Biaya dalam pengertian yang bagi konsumen pemakai barang/jasa dianggap mewakili biaya sebenarnya yang dikeluarkan oleh produsen dan konsumen.
Dalam bidang pendidikan, para produsen ini mungkin saja terdiri dari pemerintah Departemen Pendidikan Nasional yang menangani sekolah-sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan negeri, badan swasta, atau yayasan-yayasan pendidikan, atau lembaga-lembaga pendidikan non-formal (Pendidikan Luar Sekolah). Sedangkan para konsumen adalah peserta didik atau keluarga, pemerintah dan masyarakat yang menjadi pembeli atau pemakai jasa tersebut. Biaya bagi peserta didik atau keluarga yaitu uang sekolah dan beban pajak yang diperhitungkan harus dibayar sekolah.

C.    Sumber Keuangan Pendidikan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, ayat  (1) dan (2) mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan melaksanakan satu sistem pengajaran nasional. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 ditegaskan bahwa secara jelas pengadaan dan pendayagunaan sumber-sumber daya pendidikan dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan atau keluarga peserta didik.

D.    Jenis Pengeluaran Pendidikan
Dimensi alokasi secara garis besar dapat digolongkan ke dalam dua jenis pengeluaran, yaitu pengeluaran rutin yang sifatnya berulang dan pengeluaran kapital/modal. Pengeluaran rutin atau berulang adalah biaya yang dipergunakan secara berkala dalam suatu masa tertentu (bulanan atau tahunan) seperti gaji guru, gaji pengelola upah pegawai, dan dana-dana operasional. Dana yang dipergunakan dalam kegiatan rutin ini memerlukan pengelolaan yang baik, terutama bagi lembaga-lembaga pendidikan swasta atau mendapat bantuan dari pemerintah. Biaya modal dipergunakan untuk mendirikan bangunan sekolah, pembelian tanah, sarana pendidikan, poliklinik, sarana olahraga. Penggunaan dana tersebut bersumber dari anggaran pembangunan yang diusulkan melalui Daftar Isian Proyek (DIP).

E.    Konsep Bantuan Operasional Sekolah
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara konsep mencakup komponen untuk biaya operasional non personal hasil studi Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional (Balitbang Depdiknas). Namun karena biaya satuan yang digunakan adalah rata-rata nasional, maka penggunaan BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. Prioritas utama BOS adalah untuk biaya operasional non personil bagi sekolah.
Oleh karena itu keterbatasan dana BOS dari pemerintah Pusat, maka biaya untuk investasi sekolah/madrasah/ponpes dan kesejahteraan guru harus dibiayai  dari sumber lain, dengan prioritas utana dari sumber pemerintah, pemerintah daerah dan selanjutnya dari partisipasi masyarakat yang mampu.
Dana BOS ini diambil dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM. Secara nasional besarnya alokasi ini Rp 5,6 triliun, sementara anggaran keseluruhan termasuk untuk program beasiswa SMA dan SMK sebesar Rp 6,2 triliun. Rincian BOS ini dihitung dari jumlah siswa di setiap sekolah. Sekolah dasar akan menerima Rp 19.580 per anak per bulan, sedangkan SMP sebesar Rp 27.000 per anak per bulan. Jumlah ini akan diterima sekolah setiap enam bulan sekali melalui rekening sekolah. Alokasi dana ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) tiap sekolah sehingga penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan sekolah. Setelah itu, sekolah harus membuat rencana pengambilan dana per bulannya mengacu pada pos kebutuhan dalam RAPBS sehingga nantinya pengambilan dana BOS oleh sekolah dibatasi.


F.    Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Salah satu program yang diharapkan berperan besar terhadap percepatan penuntasan WAJAR 9 TAHUN yang bermutu adalah program BOS. Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Dalam Rangka Penuntasan WAJAR 9 TAHUN yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing dan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Melalui Program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan WAJAR 9 TAHUN, maka setiap pelaksanaan program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1)      BOS harus  menjadi sarana penting untuk mempercepat penuntasan WAJAR 9 TAHUN
2)      Melalui BOS tidak ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/ponpes.
3)      Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/MI/setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/MTs/SMPLB dengan alasan mahalnya biaya masuk sekolah.
4)      Kepala  sekolah/madrasah/ponpes mencari dan mengajak siswa SD/MI/SDLB yang akan lulus dan tidak berpotensi untuk melanjutkan sekolah yang ditampung di SMP/MTs/SMPLB. Demikian juga apabila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat untuk melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah
Sebagaimana diketahui bahwa BOS tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan biaya operasional. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1)      Harus tetap menyediakan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) setiap tahun sebagai sumber utama pembiayaan sekolah
2)      Pemerintah Daerah yang menetapkan kebijakan Sekolah Gratis diwajibkan untuk memenuhi kekurangan biaya operasional sekolah dari sumber APBD
3)      Menambah dana safeguarding untuk Tim Manejemen BOS di Provinsi/Kabupaten/Kota
4)      Memastikan BOS berjalan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan
5)      Melakukan pengawasan penggunaan dana BOS di tingkat sekolah dan menindaklanjuti jika ada indikasi penyimpangan

G.  Sekolah Penerima BOS
Semua sekolah negeri dan swasta berhak memperoleh BOS.
Khusus sekolah/madrasah/ponpes swasta harus memiliki ijin operasional (piagam penyelenggaraan pendidikan). Sekolah/madrasah/ponpes yang bersedia menerima BOS harus menandatangani Surat Pejanjian Pemberian Bantuan dan bersedia mengikuti ketentuan yang tertuang dalam buku petunjuk pelaksanaan ini.
Sekolah kaya/mapan/yang mampu secara ekonomi yang saat ini memiliki penerimaan yang lebih besar dari dana BOS, mempunyai hak untuk menolak BOS tersebut, sehingga tidak wajib untuk melaksanakan ketentuan seperti sekolah/madrasah/ponpes penerima BOS. Keputusan Penolakan BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah/madrasah. Bila di sekolah/madrasah/ponpes yang mampu tersebut terdapat siswa miskin, sekolah/madrasah/ponpes tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa tersebut (misal dengan melakukan subsidi silang dari siswa yang mampu).

H.  Ketentuan Yang Harus Diikuti Sekolah Penerima BOS
Sekolah yang telah menyatakan telah menerima BOS dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, dengan hak dan kewajiban sebagai berikut :
1)      Apabila di sekolah/madrasah/ponpes tersebut terdapat siswa miskin, maka sekolah/madrasah/ponpes diwajibkan membebaskan segala jenis pungutan/sumbangan/iuran seluruh siswa miskin. Sisa dana BOS (bila masih ada) digunakan untuk mensubsidi siswa lain. dengan demikian sekolah/madrasah/ponpes tersebut menyelenggarakan pendidikan gratis terbatas. Bila dana BOS cukup membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah/madrasah/ponpes, maka otomatis sekolah/madrasah/ponpes tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan gratis.
2)      Bagi sekolah/madrasah/ponpes yang tidak mempunyai siswa miskin, maka dana bos digunakan untuk mensubsidi seluruh siswa, sehingga dapat mengurangi pungutan/sumbangan/iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa, minimun senilai dana BOS yang diterima sekolah/madrasah/ponpes.