Tugas Softskill Sistem
Informasi Akuntansi PenjelasanTentang Sekolah Gratis
A. Penjelasan
Sekolah Gratis
Meski hukum internasional
mengharuskan agar pendidikan dasar itu gratis, pendidikan tidak bisa bebas
biaya baik dalam teori maupun dalam praktek. Bagi pemerintah pembiayaan
pendidikan merupakan anggaran utama dalam budjetnya. Orang tua membiayai
anak-anak mereka melalui berbagai pajak yang mereka harus bayar, dan secara
rutin membayar biaya buku-buku, transportasi dan makan siang, baju seragam,
alat-alat tulis, atau peralatan olahraga. Pemerintah haruslah menghilangkan
hambatan finansial bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan dasar agar dapat
membuat semua anak – tak perduli seberapa miskinpun- untuk memenuhi pendidikan
dasarnya.Untuk menjamin bahwa setiap anak dapat memperoleh pendidikan dasar yang gratis dibutuhkan konstitusi atau undang-undang di setiap negara yang secara eksplisit menjelaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dasar secara gratis. Dengan adanya konsitusi tersebut maka diharapkan setiap negara berusaha memenuhi kewajibannya kepada setiap warganya yang memiliki hak atas pendidikan gratis yang bermutu tersebut.
Apakah semua negara telah memiliki konstitusi yang menjamin bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan Pendidikan Dasar yang gratis dan bermutu? Meski semua negara telah sepakat bahwa pendidikan dasar yang bermutu dan gratis adalah hak bagi setiap anak ternyata belum semua negara menyatakannya dalam konstitusinya. Ada juga negara yang sudah memberikan hak tersebut kepada warganegaranya tapi belum memiliki konstitusi yang menjamin hal tersebut.
B. Konsep Dasar Keuangan
Konsep biaya secara umum berlaku
dalam produksi barang atau jasa. Produksi barang atau jasa yang memerlukan
sejumlah pengorbanan dari pemilik faktor produksi. Jika seorang pemilik faktor
produksi menyerahkan faktor produksi menyerahkan faktor produksi kepada seorang
produsen atau pemasok barang atau jasa, maka biaya bagi pemilik faktor produksi
yaitu hilangnya pemakaian (consumption
forgone). Karena itu produsen wajar memperoleh biaya sebagai
pengganti kerugian atas sejumlah faktor produksi yang dipergunakan untuk
menghasilkan barang/jasa tersebut, baik berupa upah, gaji, honorarium, bunga,
sewa, maupun ongkos-ongkos pembayaran.Menurut J. Hallak dalam Analisis Biaya Pendidikan, biaya dalam arti yang umum yaitu dalam bentuk moneter/uang. Sementara STEPPES, Biro Perencanaan, Depdikbud menyatakan bahwa konsep biaya dalam pendidikan terdiri dari seluruh biaya yang dikeluarkan dan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan baik oleh pemerintah, perorangan dan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan. Biaya dalam pengertian yang bagi konsumen pemakai barang/jasa dianggap mewakili biaya sebenarnya yang dikeluarkan oleh produsen dan konsumen.
Dalam bidang pendidikan, para produsen ini mungkin saja terdiri dari pemerintah Departemen Pendidikan Nasional yang menangani sekolah-sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan negeri, badan swasta, atau yayasan-yayasan pendidikan, atau lembaga-lembaga pendidikan non-formal (Pendidikan Luar Sekolah). Sedangkan para konsumen adalah peserta didik atau keluarga, pemerintah dan masyarakat yang menjadi pembeli atau pemakai jasa tersebut. Biaya bagi peserta didik atau keluarga yaitu uang sekolah dan beban pajak yang diperhitungkan harus dibayar sekolah.
C. Sumber Keuangan Pendidikan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31,
ayat (1) dan (2) mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak
memperoleh pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan melaksanakan satu sistem
pengajaran nasional. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun
2003 ditegaskan bahwa secara jelas pengadaan dan pendayagunaan sumber-sumber
daya pendidikan dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan atau keluarga peserta
didik.
D. Jenis Pengeluaran Pendidikan
Dimensi
alokasi secara garis besar dapat digolongkan ke dalam dua jenis pengeluaran,
yaitu pengeluaran rutin yang sifatnya berulang dan pengeluaran kapital/modal.
Pengeluaran rutin atau berulang adalah biaya yang dipergunakan secara berkala
dalam suatu masa tertentu (bulanan atau tahunan) seperti gaji guru, gaji
pengelola upah pegawai, dan dana-dana operasional. Dana yang dipergunakan dalam
kegiatan rutin ini memerlukan pengelolaan yang baik, terutama bagi
lembaga-lembaga pendidikan swasta atau mendapat bantuan dari pemerintah. Biaya
modal dipergunakan untuk mendirikan bangunan sekolah, pembelian tanah, sarana
pendidikan, poliklinik, sarana olahraga. Penggunaan dana tersebut bersumber
dari anggaran pembangunan yang diusulkan melalui Daftar Isian Proyek (DIP).
E. Konsep Bantuan
Operasional Sekolah
Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) secara konsep mencakup komponen untuk biaya
operasional non personal hasil studi Badan Penelitian dan Pengembangan,
Departemen Pendidikan Nasional (Balitbang Depdiknas). Namun karena biaya satuan
yang digunakan adalah rata-rata nasional, maka penggunaan BOS dimungkinkan
untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan
biaya investasi. Prioritas utama BOS adalah untuk biaya operasional non
personil bagi sekolah.
Oleh
karena itu keterbatasan dana BOS dari pemerintah Pusat, maka biaya untuk
investasi sekolah/madrasah/ponpes dan kesejahteraan guru harus dibiayai
dari sumber lain, dengan prioritas utana dari sumber pemerintah, pemerintah
daerah dan selanjutnya dari partisipasi masyarakat yang mampu.
Dana
BOS ini diambil dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM. Secara
nasional besarnya alokasi ini Rp 5,6 triliun, sementara anggaran keseluruhan
termasuk untuk program beasiswa SMA dan SMK sebesar Rp 6,2 triliun. Rincian BOS
ini dihitung dari jumlah siswa di setiap sekolah. Sekolah dasar akan menerima
Rp 19.580 per anak per bulan, sedangkan SMP sebesar Rp 27.000 per anak per
bulan. Jumlah ini akan diterima sekolah setiap enam bulan sekali melalui
rekening sekolah. Alokasi dana ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) tiap sekolah sehingga
penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan sekolah. Setelah itu, sekolah harus
membuat rencana pengambilan dana per bulannya mengacu pada pos kebutuhan dalam
RAPBS sehingga nantinya pengambilan dana BOS oleh sekolah dibatasi.
F. Tujuan Bantuan
Operasional Sekolah
Salah
satu program yang diharapkan berperan besar terhadap percepatan penuntasan WAJAR
9 TAHUN yang bermutu adalah program BOS. Meskipun tujuan utama program BOS
adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program
untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola,
akuntabilitas dan pencitraan publik. Dalam Rangka Penuntasan WAJAR 9 TAHUN yang
bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program
tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu pemerataan dan perluasan
akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing dan tata kelola,
akuntabilitas dan pencitraan publik.
Melalui
Program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan WAJAR 9 TAHUN,
maka setiap pelaksanaan program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1)
BOS harus menjadi sarana penting untuk mempercepat penuntasan WAJAR 9
TAHUN
2)
Melalui BOS tidak ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar
iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/ponpes.
3)
Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya
ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/MI/setara tidak dapat
melanjutkan ke SMP/MTs/SMPLB dengan alasan mahalnya biaya masuk sekolah.
4)
Kepala sekolah/madrasah/ponpes mencari dan mengajak siswa SD/MI/SDLB yang
akan lulus dan tidak berpotensi untuk melanjutkan sekolah yang ditampung di
SMP/MTs/SMPLB. Demikian juga apabila teridentifikasi anak putus sekolah yang
masih berminat untuk melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah
Sebagaimana
diketahui bahwa BOS tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan biaya operasional.
Oleh karena itu Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan
hal-hal sebagai berikut:
1)
Harus tetap menyediakan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) setiap tahun sebagai
sumber utama pembiayaan sekolah
2)
Pemerintah Daerah yang menetapkan kebijakan Sekolah Gratis diwajibkan untuk
memenuhi kekurangan biaya operasional sekolah dari sumber APBD
3)
Menambah dana safeguarding untuk Tim Manejemen BOS di
Provinsi/Kabupaten/Kota
4)
Memastikan BOS berjalan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan
5)
Melakukan pengawasan penggunaan dana BOS di tingkat sekolah dan menindaklanjuti
jika ada indikasi penyimpangan
G.
Sekolah Penerima BOS
Semua
sekolah negeri dan swasta berhak memperoleh BOS.
Khusus sekolah/madrasah/ponpes swasta harus memiliki ijin operasional (piagam penyelenggaraan pendidikan). Sekolah/madrasah/ponpes yang bersedia menerima BOS harus menandatangani Surat Pejanjian Pemberian Bantuan dan bersedia mengikuti ketentuan yang tertuang dalam buku petunjuk pelaksanaan ini.
Khusus sekolah/madrasah/ponpes swasta harus memiliki ijin operasional (piagam penyelenggaraan pendidikan). Sekolah/madrasah/ponpes yang bersedia menerima BOS harus menandatangani Surat Pejanjian Pemberian Bantuan dan bersedia mengikuti ketentuan yang tertuang dalam buku petunjuk pelaksanaan ini.
Sekolah
kaya/mapan/yang mampu secara ekonomi yang saat ini memiliki penerimaan yang
lebih besar dari dana BOS, mempunyai hak untuk menolak BOS tersebut, sehingga tidak
wajib untuk melaksanakan ketentuan seperti sekolah/madrasah/ponpes penerima
BOS. Keputusan Penolakan BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa
dan komite sekolah/madrasah. Bila di sekolah/madrasah/ponpes yang mampu
tersebut terdapat siswa miskin, sekolah/madrasah/ponpes tetap menjamin
kelangsungan pendidikan siswa tersebut (misal dengan melakukan subsidi silang
dari siswa yang mampu).
H. Ketentuan Yang Harus
Diikuti Sekolah Penerima BOS
Sekolah
yang telah menyatakan telah menerima BOS dibagi menjadi 2 (dua) kelompok,
dengan hak dan kewajiban sebagai berikut :
1)
Apabila di sekolah/madrasah/ponpes tersebut terdapat siswa miskin, maka
sekolah/madrasah/ponpes diwajibkan membebaskan segala jenis
pungutan/sumbangan/iuran seluruh siswa miskin. Sisa dana BOS (bila masih ada)
digunakan untuk mensubsidi siswa lain. dengan demikian sekolah/madrasah/ponpes
tersebut menyelenggarakan pendidikan gratis terbatas. Bila dana BOS cukup
membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah/madrasah/ponpes, maka otomatis
sekolah/madrasah/ponpes tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan gratis.
2)
Bagi sekolah/madrasah/ponpes yang tidak mempunyai siswa miskin, maka
dana bos digunakan untuk mensubsidi seluruh siswa, sehingga dapat mengurangi
pungutan/sumbangan/iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa, minimun
senilai dana BOS yang diterima sekolah/madrasah/ponpes.
No comments:
Post a Comment